APEL CORPU DI BULAN RAMADHAN LEGALISASI APOSTILLE : LEGALISASI ONLINE DOKUMEN DARI INDONESIA UNTUK PUBLIK LUAR NEGERI

 

carfu.jpg

 

Carpu_2.jpg

 

carfu_3.jpg

 

Bengkulu - Apel corporate university kembali digelar di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Senin (18/3/2024). Kepala SubBidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Juli Prihanto) dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertindak sebagai narasumber pada apel corpu pagi ini. Hadir dalam kegiatan ,pejabat struktural, JFU, JFT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Dalam paparannya, Juli Prihanto menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum diantaranya layanan Apostile. Layanan Apostille adalah proses legalisasi dokumen resmi, seperti akta kelahiran, perjanjian, atau sertifikat pendidikan, agar dapat diakui secara internasional. Apostille memudahkan penggunaan dokumen resmi di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag 1961, tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Apostille juga memiliki pengertian sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya adalah Kemnkumham sebagai Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya. Layanan Legalisasi Apostile ini sudah bisa diakses oleh publik sejak tangga 4 Juni 2022.

Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 124 Untuk tahun 2024 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille yang dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/. Dan juga di tahun 2024 ini Dokumen Apostille sudah Bisa di cetak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia. Ungkap Juli.

Penggunaan apostille membawa manfaat signifikan, termasuk menghemat waktu, biaya, dan upaya dalam proses legalisasi dokumen internasional. Hal ini memfasilitasi mobilitas individu, bisnis lintas batas, dan kerja sama internasional dengan mempermudah penggunaan dokumen resmi di negara-negara anggota konvensi. Apostille membantu menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif dalam pengakuan dokumen secara internasional, mendukung keperluan mobilitas global, dan mempromosikan kerja sama lintas batas.” jelas Juli.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah wawasan bagi jajaran ASN Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk mengenal tusi bagian lain sekaligus layanan Publik yang ada di Divisi pelayanan Hukum dan HAM. untuk memperkuat tali silaturahmi diantara pegawai Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (HUMAS/ED-MD.)


Cetak   E-mail