KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN KEGIATAN PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

 WhatsApp_Image_2024-04-23_at_09.17.42.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-23_at_09.17.42_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-23_at_09.17.42_2.jpeg

Kab. Bengkulu Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (22/04/2024) bertempat di Aula Hotel Rafflesia Kabupaten Bengkulu Utara. Peserta kegiatan berasal dari Asosiasi/ pelaku UMKM, BMA, Kepolisian, Pelaku Seni, seluruh OPD dan stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dr. Andrieansjah. ST. SH. MM), dalam sambutannya menyampaikan Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu saat ini tengah gencar mendorong terdaftarnya Indikasi Geografis, Merek Kolektif, Paten dan Inventarisasi Potensi Desain Industri, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing di sektor inovasi dan industri kreatif di Provinsi Bengkulu. Melalui acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Utara ini diharapkan menjadi energi positif untuk kita bersama-sama bersinergi secara aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada dan menggelorakan hasil kekayaan intelektual kepada masyarakat. Selanjutnya acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Hadir sebagai Keynote Speaker, Asisten Administrasi Umum Pemda Kabupaten Bengkulu Utara (Bapak Agus Haryanto, S.E., M.M). Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi KI ini. Beliau berharap agar seluruh peserta dan undangan yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan  fokus dan serius, sehingga apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya sosialisasi KI ini dapat tercapai dengan baik. Selanjutnya beliau menjelaskan terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilakukan pertama kali adalah harus adanya dukungan dan kerja sama antara pemangku kepentingan, agar potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara dapat didaftarkan secara maksimal sehingga dapat meningkatkan perekonomian. Diharapkan OPD terkait khususnya Badan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah (Bapedda) dapat mengganggarkan anggaran untuk fasilitas pendaftaran KI bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara agar jumlah pendaftaran KI yang ada di Bengkulu Utara dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas kedepannya.

Sesi Pemaparan dipandu oleh Kepala Bagian Perekonomian Pemda. Kabupaten Bengkulu Utara (Ibu Nurhayati, S.E., M.M). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemda. Kabupaten Bengkulu Utara (Bapak Heru Susanto, S.T) menyampaikan materi terkait jenis-jenis Kekayaan Intelektual dan apa saja manfaatnya setelah terdaftar di DJKI. Selanjutnya Narasumber internal dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu adalah Analis Kekayaan Intelektual Madya (Suriyanti, S.H. M.H) menjelaskan terkait syarat, prosedur dan dasar-dasar hukum dari perlindungan kekayaan intelektual.

Diharapkan setelah diselenggarakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan jumlah pendaftaran KI dan KI Komunal khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara serta dapat meningkat dan Sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. (HUMAS/Ed. MD).


Cetak   E-mail