KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN PENDAMPINGAN DAN VERIFIKASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA (P2HAM) DI LAPAS KELAS IIA CURUP

WhatsApp_Image_2024-04-30_at_08.11.06.jpeg

CURUP - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mempromosikan pengintegrasian prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam layanan publik yang dikelola oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) merupakan serangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan layanan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi semua warga negara dan penduduk atas layanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.

Kegiatan Pendampingan dan Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lapas Kelas IIA Curup berlangsung pada tanggal 29 April 2024, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Andrieansjah) dan didampingi oleh Kabid Hak Asasi Manusia (Nelly Sinarti) bersama staf (Adi Haryanto dan Deden Yanyan).

Kegiatan pendampingan P2HAM disambut oleh Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Darwis) yang didampingi oleh jajaran pejabat struktural Lapas Kelas IIA Curup beserta staf. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penjelasan dan peninjauan langsung beberapa kriteria P2HAM, yaitu kriteria layanan publik yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan peraturan hukum untuk memenuhi hak asasi manusia kelompok rentan (wanita hamil & menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak). Kriteria tersebut kemudian dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ketersediaan aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia atau petugas.

Dalam peninjauan fasilitas P2HAM yang telah dibangun, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti penggunaan pintu geser untuk toilet disabilitas, penggunaan format maklumat pelayanan sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengecatan kembali pada guiding block, penambahan guiding block menuju area tempat ibadah dan sarana olahraga, pembuatan jalan landai menuju toilet disabilitas di ruang klinik dan blok disabilitas, serta kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan kelompok rentan. (HUMAS/ED-MD.)

WhatsApp_Image_2024-04-30_at_08.11.06_1.jpeg


Cetak   E-mail