Komitmen Kanwil Kemenkumham: Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, Landasan Stabilitas Bengkulu

 

cor_2.jpg

 

cor_3.jpg

 

cor_4.jpg

 

cor_5.jpg

 

Bengkulu - Apel Corporate University yang diselenggarakan di Aula Soekarno Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada Kamis (04/04/2024) menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat masyarakat. Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program Dan Hubungan Masyarakat, Masnawati, serta Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, terungkap komitmen yang kuat dalam membangun Desa dan Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Sebagai nara sumber utama, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Maman Wiratmaja, membawa pencerahan tentang pentingnya DKSH sebagai landasan utama untuk stabilitas hukum dan sosial di Bengkulu. Menurutnya, DKSH bukanlah sekadar wacana, melainkan hasil nyata dari kesadaran masyarakat yang berupaya memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Maman menjelaskan bahwa DKSH tidak terwujud begitu saja, namun melalui tahapan-tahapan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) hingga penetapan Desa/Kelurahan Binaan oleh pihak berwenang.

Kegiatan penyuluhan hukum menjadi salah satu sarana utama dalam membangun kesadaran hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti ceramah, diskusi, pameran, dan lomba. Tak ketinggalan, temu sadar hukum juga menjadi platform penting untuk mengukur kadar kepedulian masyarakat terhadap hukum di 56 desa dan 17 kelurahan di provinsi Bengkulu.

Upaya pembinaan DKSH tidak berhenti pada tahapan awal, melainkan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui berbagai kegiatan seperti Temu Sadar Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum, dan Pertemuan Kadarkum. Penilaian terhadap Desa Binaan dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil Kemenkumham, yang selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah setempat untuk ditetapkan sebagai DKSH.

Perubahan signifikan juga terjadi dalam penataan dan percepatan pembentukan serta pembinaan DKSH, seperti yang tergambar dalam Surat Edaran (SE) No. PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022 yang mengubah kriteria penilaian DKSH menjadi lebih sederhana dan terukur.

Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan sebagai DKSH, bukan hanya menjadi indikasi kesuksesan pembinaan hukum, melainkan juga menjadi branding positif untuk menarik investasi. DKSH menjadi cermin kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat, yang tak hanya menguntungkan secara ekonomi, namun juga secara moral bagi kehidupan bersama.(HUMAS/M.D.E.D)


Cetak   E-mail