WUJUDKAN PERATURAN DAERAH YANG BERKUALITAS DAN IMPLEMANTATIF, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU DAN PEMDA KAB. MUKOMUKO LAKSANAKAN HARMONISASI TERHADAP 2 (DUA) RAPERDA

 WhatsApp_Image_2024-04-29_at_15.56.36.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-29_at_15.56.36_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-29_at_15.56.36_2.jpeg

 

Kab. Mukomuko - Tim Harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) RAPERDA Kabupaten Mukomuko yaitu, RAPERDA tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta RAPERDA tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kamis, (25/04/2024).

Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah diterima langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Wasri, dalam sambutannya Wabup mengapresiasi kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah. Beliau menyampaikan bahwa keterlibatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dalam pembentukan Peraturan Daerah diharapkan dapat mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang berkualitas dan implementatif serta selaras dengan pembangunan hukum nasional.

Dalam pelaksanaan rapat harmonisasi Tim dibagi menjadi 2 (dua) Kelompok Kerja (POKJA) yaitu, POKJA I yang beranggotakan Perancang PerUU Madya Jisi Nasistiawan dan Perancang PerUU Muda Hero Herlambang membahas RAPERDA tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta POKJA II yang beranggotakan Perancang PerUU Muda Kimsirin, Perancang PerUU Muda Iip Septian, dan Perancang PerUU Pertama Aulia Sulistira membahas RAPERDA tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada rapat pembahasan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan dari masing-masing instansi pemrakarsa yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat dan Kepala Dinas Sosial.

Dari Keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, bahwasanya Kedua RAPERDA tersebut telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 dan dijadwalkan akan dilaksanakan pembahasan ditingkat DPRD pada masa sidang ke dua yaitu bulan Mei sampai dengan Agustus 2024. Dengan disahkannya kedua RAPERDA ini nanti dapat menjadi acuan dan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Mukomuko, pungkasnya. (HUMAS/Ed. MD).


Cetak   E-mail