ARAHAN DAN AUDIENSI PIMPINAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

WhatsApp Image 2020 03 17 at 4.18.00 PM 2WhatsApp Image 2020 03 17 at 4.18.00 PM 2WhatsApp Image 2020 03 17 at 4.18.00 PM 2

BENGKULU - Selasa (17/03) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Pujo Harinto yang didampingi oleh Pejabat Struktural, beserta para KUPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, mengikuti arahan dari pimpinan tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui teleconference dalam pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid -19) di Rutan, Lapas, dan Rumah Sakit Pengayoman.
Berikut arahan penting yang disampaikan,
Pertama terkait Target Kinerja di Triwulan 1 Tahun 2020, Pembagian Jam Kerja Pegawai, dan Refocusing terkait penyerapan anggaran.
Kedua sesuai dengan edaran yang sudah disampaikan oleh Sekjen terkait masalah pencegahan terhadap virus corona bisa dilakukan dengan maksimal. Dalam pencapaian target kinerja di Triwulan I tahun 2020 segala bentuk kegiatan bisa dilakukan dengan media teleconference jika tatap muka langsung tidak memungkinkan.
Ketiga Diharapkan untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang betatap muka langsung kita bisa menggunakan video conference sebagai solusi dalam pencegahan virus corona. Kemenkumham RI sudah akan mengeluarkan surat edaran terkait pembagian jam kerja, system yang akan digunakan adalah system piket pegawai jadi ada sebagian pegawai yang masuk ke kantor dan ada stand bye dirumah.
Keempat Kedepannya akan ada refokusing untuk memaksimalkan pencegahan COVID-19, tetapi tidak mengganggu terhadap Penyerapan Anggatan dan Capaian Kinerja. Diharapkan kantor wilayah sebagai kepanjangan tangan di daerah untuk segera merespons apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan COVID-19.
Kelima terkait Pembatasan kunjungan dan aktifitas yang melibatkan orang banyak. Dan sebelum melakukan pembatasan dalam kunjungan kedalam lapas/rutan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalah pahaman.
Usai Teleconference Kadivpas menyampaikan terkait Surat Edaran untuk bekerja di rumah (Work at Home) akan diatur jam kerjanya muali pukul 08.00-16.00 dan tidak untuk meninggalkan rumah dengan selalu mengisi jurnal harian sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tetap bekerja. Refokusing kedepan akan diarahkan kepada Penanganan, Penanggulangan dan Pencegahan CORVID-19 di lingkungan satuan kerja masing-masing. Ini hal serius mari kita tindaklanjuti secara bersama-sama. (Humas)

Cetak