BERI PENGUATAN, KADIV YANKUMHAM BESERTA TIM MELAKSANAKAN PEMBINAAN PELAKSANAAN LEMBAGA PUBLIK BERBASIS HAM (DISEMINASI P2HAM) DI WILAYAH TERHADAP LAPAS KELAS IIA CURUP

Curupa.jpg

WhatsApp_Image_2021-03-18_at_4.02.58_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-18_at_4.36.33_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-18_at_4.36.18_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-03-18_at_4.02.59_PM_1.jpeg

Bengkulu - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Tim dari Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Lembaga Publik Berbasis HAM (Diseminasi P2HAM) di Wilayah terhadap Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong (18/03/20)

Tim dari Kantor Wilayah di terima langsung oleh Plh. Lapas Kelas IIA Curup (Alfonsus Wisnu Ardianto) beserta staff.

Kagiatan Pembinaan di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Kurniaman Telaumbanua) didampingi Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) beserta JFT Sub Bidang Pemajuan HAM.

Dengan dilaksanakannya pembinaan ini diharapkan pada Tahun ini Lapas Kelas IIA Curup dapat mempertahankan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diraih pada Tahun 2020.humas

Cetak