BERI PENGUATAN PEGAWAI DAN WBP RUTAN KELAS IIB MANNA, KADIVPAS SAMPAIKAN BERBAGAI ARAHAN

WhatsApp_Image_2023-01-29_at_21.14.34.jpeg

MANNA - Usai memimpin apel pagi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Yan Rusmanto) melanjutkan kegiatannya dengan memberi penguatan kepada jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Manna, Sabtu (28/1/2023), bertempat di Aula Serbaguna Rutan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bidang Pengelolaan Basan, Baran Dan Keamanan (M.Darwin), Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi (Muhammad Nur), Kepala Rutan Kelas IIB Manna Sri Harmowo, beserta jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Manna.

Dalam sambutannya Karutan Manna mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kadivpas beserta jajaran ke Rutan Manna sembari menjelaskan kondisi dan gambaran mengenai situasi Rutan, ia berharap melalui penguatan ini kinerja Rutan Kelas IIB Manna di Tahun 2023 lebih optimal dalam melaksanakan tugas fungsi Pemasyarakatan.

Kadivpas mengawali arahannya dengan menekankan pentingnya kedisiplinan dalam melaksanakan tugas karena kedisiplinan merupakan pondasi penting pegawai dalam mengawali pekerjaan.  Kadivpas menjelaskan bahwa petugas pemasyarakatan harus memahami 3 plus 1 kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini secara menyeluruh, berantas narkoba, dan harus bersinergi dan jalin komunikasi dan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum serta back to basics pemasyarakatan.

“Jaga integritas dan optimalkan tugas fungsi pada SDM agar dapat bekerja dengan maksimal, Selain itu penyelenggaraan keamanan dan ketertiban rutan menjadi tanggung jawab bersama. Data dan lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan overstaying di Rutan Manna” tambahnya.

Usai memberi penguatan kepada pegawai, Kadivpas dan jajaran memberikan materi dan penguatan kepada warga binaan di Rutan Manna.Kadivpas menyampaikan hak warga binaan pemasyarakatan yang paling mendasar yang termuat dalam UU Pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022 antara lain hak memperoleh makanan dan minuman, pakaian kerja serta beribadah sesuai dengan keimanannya.Hak lain yang melekat sebagai warga binaan pemasyarakatan apabila syarat syaratnya terpenuhi adalah memperoleh remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi dan Cuti Menjelang Bebas.

Kadivpas Kanwil mengingatkan bahwa untuk memperoleh haknya juga harus memenuhi kewajibannya sebagai warga binaan pemasyarakatan diantaranya tidak melakukan pelanggaran tata tertib rutan, selalu berperilaku baik, selalu menjaga ketertiban dan tidak melanggar aturan pada Rutan.

Tampak antusias warga binaan saat berdialog bersama kadivpas yakni ditandai dengan ucapan "terima kasih, kami serasa diperhatikan dengan bapak memberikan support kepada kami" yang diutarakan oleh warga binaan Rutan Kelas IIB Manna. (HUMAS/DH/ED-MD.)

WhatsApp_Image_2023-01-29_at_20.00.55_1.jpegWhatsApp_Image_2023-01-29_at_20.00.57.jpegWhatsApp_Image_2023-01-29_at_20.00.57_1.jpegWhatsApp_Image_2023-01-29_at_19.59.41.jpegWhatsApp_Image_2023-01-29_at_19.59.40_1.jpegWhatsApp_Image_2023-01-29_at_20.00.56.jpg

WhatsApp_Image_2023-01-29_at_19.59.38.jpeg


Cetak   E-mail