Bimbingan Teknis Penyelesaian Kerugian Negara Yang Tepat Waktu Dan Akuntabel di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu

DSC02608

Bengkulu, bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Senin (22/04), dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Kerugian Negara Yang Tepat Waktu Dan Akuntabel di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerjasama dengan Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI, adapun sebagai narasumber yaitu AA. Gunawan, ST (Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu) dan Heru Cahyadi (Kepala Sub Bidang Pelaksana Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu), diiukti oleh pejabat struktural dan staf dilingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Bimtek dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu F. Haru Tamtomo.

Dalam sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Ka.Kanwil disampaikan bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa " setiap pejabat Negara dan pegawai negara bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan negara diwajibkan mengganti kerugian negara " selanjutnya dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara juga disebutkan dalam Pasal 59 ayat (2) bahwa " Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara dan Pejabat lain yang karena perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.

Ka.Kanwil berharap kepada peserta Bimtek agar dapat memahami materi yang diuraikan oleh para narasumber terkait dengan mekanisme penyelesaian kerugian negara, mulai dari pelaporan sampai dengan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan atau pembebasan jika tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, semoga Bimtek ini dapat menambah pengetahuan dan dapat diterapkan di Unit kerja masing-masing. (Humas)

Adapun materi yang disampaikan adalah :

1. UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

2. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

3. PP 20 Tahun 1956 Tentang Mengganti Peraturan Penghapusan Uang yang Dicuri, Digelapkan atau Hilang dari Perhitungan  Bendaharawan yang Bersangkutan.

4. Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.

Cetak