Bimtek Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis TI

DSC 2546

Bengkulu, Dalam rangka mensosialisasikan layanan permohonan pendaftaran hak cipta secara online (e-filling DJKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi, kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah (20/04/2016) dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dewa Putu Gede, Bc.IP., SH., MH dan dihadiri oleh Pejabat Eselon III, IV, JFU dan JFT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, serta diikuti oleh peserta dari Pemerintah Kota Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Unsur Akademisi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Lembaga Penelitian dan Pengembangan.

DSC 2521

Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) yang mencakup Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Disain Industri, Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varitas Tanaman dan Rahasia Dagang merupakan aset berharga yang harus mendapat perlindungan, Kekayaan Intelektual merupakan hasil dari olah pikir manusia untuk menciptakan suatu karya, produk atau proses yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.

DSC 2524

Manfaat lain yang dapat diperoleh dari perlindungan KI yaitu dapat menarik investor asing, perlindungan terhadap produk dan temuan asli Indonesia, meningkatkan kreativitas dan inovasi, mencegah pembajakan maupun peniruan produk atau aktivitas lainnya yang dapat merugikan produktivitas dan daya saing produk Indonesia pada era global. Kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ardiansyah, SH., MH, adapun sebagai narasumber adalah tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Humas)

DSC 2526

DSC 2552


Cetak   E-mail