BANTUAN HUKUM NON LITIGASI DALAM BENTUK PENYULUHAN HUKUM KERJASAMA KANTOR WILAYAH DENGAN LBH BHAKTI ALUMNI UNIB

a_yaNKUM.jpgBorder Baru 1Border Baru 1Border Baru 1Border Baru 1Border Baru 1Border Baru 1

Bengkulu - (23/10/2020) Menyambut peringayan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, salah satunya adalah melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum dalam bentuk non litigasi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Alumni UNIB Bengkulu yang diketuai oleh Panca Darmawan, S.H. Kegiatan nonlitigasi berupa penyuluhan hukum yang melibatkan para Penyuluh Hukum Kanwil ini dipusatkan di 7 (tujuh) titik/ lokasi, 4 (empat) Kota Bengkulu yaitu Kelurahan Kelurahan Semarang, Bentiring, Tanjung Jaya dan Tanjung Agung, 2 (dua) di Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu di Desa Lima Air Sebakul dan Desa Sungai Suci dan 1 (Satu) di Kabupaten Seluma tepatnya di Desa Sidoluhur Kecamatan Sukaraja. Dari 7 (tujuh) kegiatan tersebut pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 yang lalu telah dilaksanakan di 4 (empat) lokasi antara lain di Kelurahan Semarang dengan narasumber Eddy Oktaviar dan Andrey Pramudia, Kelurahan Bentiring dengan narasumber Maharudin dan Abdul Hamid, Desa Lima Air Sebakul Kabupaten Bengkulu Tengah dengan narasumber Murni Jauhari dan Maman Wira Atmaja serta di Desa Sidoluhur Kabupaten Seluma dengan narasumbee Fajri Alamsah dan Yulian Haidir. Materi yang disampaikan pada kegiatan bantuan hukum nonlitigasi ini selain Bantuan Hukum yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2020, juga disampaikan seputar Peraturan terkait penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan terhadap Covid 19.

Dalam penyuluhan hukum tersebut para narasumber menyampaikan bahwa dengan keluarnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, saat ini pemerintah telah menyediahkan bantuan hukum secara geratis kepada masyarakat muskin yang berhadapan dengan hukum, caranya cukup gampang yaitu yang bersangutan atau melalui keluarganya bisa datang langsung mengajukan permohonan secara tertulis kepada OBH yang telah ditunjuk oleh Kementrian Hukum dan HAM salah satunya di Provinsi Bengkulu saat ini adalah LBH Bhakti Alumni UNIB yaitu dengan membawa identitas diri (KTP/SIM/ Paspor), Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kades dan Membawa permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Selain materi bantuan hukum para narasumber juga mengajak kepada peserta agar dimasa pandemi covid 19 ini untuk selalu waspada dan mentaati peraturan dan anjuran pemerintah dengan memperhatikan 3 M yaitu selalu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak dalam setiap pertemuan. Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini didasari dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : W.8.HN. 03.02-227 tanggal 20 Oktober 2020. (humas)

Cetak