DIALOG ISTIMEWA KADIVYANKUMHAM DI RBTV: CUKUP Rp.50.000 SAJA BISA DIRIKAN PERSEROAN PERSEORANGAN

 

WhatsApp_Image_2021-11-02_at_20.28.59.jpegA2.jpg

A3.jpgA6.jpgA4.jpgA8.jpgA7.jpg

 

BENGKULU - Kanwil Kemenkumham Bengkulu dipercaya untuk menjadi narasumber dalam dialog istimewa di RBTV dengan tema "Ciptakan Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil melalui Pendaftaran Perseroan Perorangan". Dialog berlangsung dari pukul 17.00 hingga 18.00 WIB. Hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua), Ketua Pengda INI Kota Bengkulu (Deni Yohanes), dengan pemandu acara Zeni Azzari. Selasa (2/11/2021).

Dalam dialog istimewa ini Kadivyankumham mengungkapkan,
“Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Ini adalah terobosan pertama didunia, dari Bapak Presiden RI untuk membantu sektor usaha, khususnya UMK. Dengan adanya program ini diharapakan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil.”

Lebih lanjut Kadivyankumham menjelaskan
“Untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja. Pendaftarannya bisa lewat aplikasi dengan kurang lebih memerlukan waktu hanya 15 menit.”

Perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. (ED AZ)


Cetak   E-mail