DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN BENTENG SAMBANGI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-10-07_at_17.27.56.jpegWhatsApp_Image_2021-10-07_at_17.28.30.jpegWhatsApp_Image_2021-10-07_at_17.28.52.jpegWhatsApp_Image_2021-10-07_at_17.28.52_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-07_at_17.28.52_2.jpegWhatsApp_Image_2021-10-07_at_17.28.52_3.jpeg

Bengkulu - 7 Oktober 2021, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Bidang Kearsipan melakukan kegiatan koordinasi/konsultasi terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan (Lia Suswanti) didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pendidikan (Rina Wijayanti) serta Arsiparis (Setiawati).

Koordinasi dan konsultasi diterima langsung oleh Perancang Madya (Cik Yang) di ruang media centre. Kepala Bidang Pembinaan dan Kearsipan meminta masukan dan arahan terkait Rancangan Perbub Benteng tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan, subtansi batang tubuh dan lampiran-lampiran.

Sebelumnya Perbub tersebut pernah dibahas oleh bagian hukum, dan mendapat masukan- masukan dari anggota sehingga perlu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (Humas/AZ)

Cetak