Direktur Merek dan IG Serahkan Sertifikat Merek “The Bencoolen Coffee” Kepada Wakil Gubernur Bengkulu

WhatsApp_Image_2020-08-19_at_09.00.38.jpegWhatsApp_Image_2020-08-19_at_09.00.38_2.jpegWhatsApp_Image_2020-08-19_at_09.00.38_3.jpegWhatsApp_Image_2020-08-19_at_09.00.38_4.jpegWhatsApp_Image_2020-08-19_at_09.00.38_5.jpeg

Bengkulu – Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Nofli), menyerahkan Sertifikat Merek “The Bencoolen Coffee” kepada Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Wakil Gubernur Bengkulu (Dedy Ermansyah) bertempat di Balai Raya Semarak, Senin (17/08/2020).

Penyerahan Sertifikan Merek diawali dengan Kegiatan Pemberian Remisi Umum yang dilaksanakan Virtual serentak secara Nasional dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly).

Dalam penyerahan Serfitikat Merek tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geograsfis didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaluddin).

Untuk diketahui “The Bencoolen coffee” merupakan merek yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu atas inisiatif dari gubernur bengkulu yang didaftarkan pada tanggal 19 Juli 2019, tujuan didaftarkannya merek “The Bencoolen Coffee” oleh Pemprov adalah untuk memperkenalkan produk kopi dari Bengkulu kepada pasar domestik maupun internasional dan tujuan akhirnya adalah peningkatan ekonomi daerah. HUMAS


Cetak   E-mail