Dorong Kemudahan Berusaha bagi UMK, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Kabupaten Bengkulu Selatan

WhatsApp_Image_2021-09-28_at_20.57.12.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-28_at_20.51.51.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-09-28_at_20.51.51_2.jpegWhatsApp_Image_2021-09-28_at_20.51.51_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-28_at_20.51.50_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-28_at_20.51.50.jpeg

Manna  (28/09/2021) - Bertempat di Aula Wisata Pantai Sekunyit Kabupaten Bengkulu Selatan, Kanwil Kemenkumham Bengkulu kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan laksanakan sosialisasi Perseroan Perorangan dan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Kurniaman Telaumbanua). Dalam Sambutannya beliau menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple.

Bertindak selaku Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) menyampaikan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kemudahan berusaha di suatu negara, berdasarkan survei yang dilakukan oleh World Bank. Terdapat 10 (sepuluh) indikator yang dinilai oleh Bank Dunia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU bertanggung jawab untuk meningkatkan penilaian dari 4 (empat) indikator. Keempat indikator tersebut adalah starting a business (memulai berusaha), getting credit (memperoleh kredit/pinjaman), protecting minority investors rights (perlindungan terhadap pemegang saham minoritas), dan resolving insolvency (penyelesaian kepailitan).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Yunizar Hasan, S.H., M.Ap selaku keynote speaker mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini. Beliau berharap agar seluruh Camat dan Lurah di Bengkulu Selatan agar mendorong dan mengajak masyarakat/pelaku usaha mendaftarkan badan usahanya supaya berstatus hukum yang jelas. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan dalam bentuk penyertaan modal. Hal ini bisa mempermudah para pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan. dan Hasannurdin, S.H., M.Kn Notaris Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan tentang tata cara pendaftaran perseroan perorangan dan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership).

Acara sosialisasi ini di pandu langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemda. Bengkulu Selatan Hendri Donan, S.H.

Antusiasme peserta sosialisasi cukup tinggi terhadap pendaftaran Perseroan Perorangan dan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Kemudahan berusaha melalui Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat menjadi "vaksin" untuk pertumbuhan ekonomi akibat pandemi covid 19. _HumasMS_

Cetak