PEMBINAAN DAN MONITORING PELAKSANAAN TUGAS PETUGAS POS YANKOMAS DI JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

YANKOMAS 1

YANKOMAS 2

YANKOMAS 3

YANKOMAS 4

Bengkulu - Dalam rangka peningkatan kompetensi petugas Pos Yankomas, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia adakan Learning Paper Diklat Pelaksana pada Pos Yankomas di Lingkungan Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Basori) beserta jajaran dan seluruh petugas Pos Yankomas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu secara virtual.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi di bidang HAM bagi Pelaksana pada Pos Yankomas, sehingga diharapkan mampu melaksanakan pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM pada Satker. Kasi Hak Sipil Politik Subdit Yankomas Wilayah II (Suryadianto) bertindak selaku narasumber pada kegiatan ini menyampaikan, bahwa petugas pada Pos Yankomas diwajibkan mampu menangani permasalahan HAM yang diadukan oleh masyarakat.

Untuk diketahui, Kebijakan Pembentukan Pos Yankomas adalah untuk mendekatkan masyarakat yang diduga terlanggar haknya dengan Pemerintah sebagai wujud Negara Hadir. Hal ini juga sebagai pelaksanaan mandat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Atas dasar itu, Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kepanjangan tangan di daerah berinisiatif untuk lebih mendorong peranan Kantor Wilayah di bidang hak asasi manusia. Tanggal 12 November 2018, Direktur Jenderal HAM menerbitkan Surat Nomor HAM-HA.01.02-174 tentang Pembentukan Pos Yankomas kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. HUMAS


Cetak   E-mail