FASILITASI HARMONISASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMERINTAH DAERAH KEBUPATEN BENGKULU TENGAH

DSC02273

 

Bengkulu, Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada Senin (15/04) melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah bertempat di ruang Law Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Adapun produk hukum yang dibahas pada kegitan tersebut adalah Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tentang Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu Sukamta, SH., MH dan diikuti oleh Bagian Hukum, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Bengkulu Tengah, dan Dinas ESDM Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Tujan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah adalah agar kebijakan daerah dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakrsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah. (Humas)

Cetak