FASILITASI HARMONISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH

fASILITASI_HA5.jpgWhatsApp_Image_2021-11-22_at_19.35.18.jpegWhatsApp_Image_2021-11-22_at_19.35.10.jpegWhatsApp_Image_2021-11-22_at_19.35.12.jpegWhatsApp_Image_2021-11-22_at_19.35.18_1.jpegWhatsApp_Image_2021-11-22_at_19.35.15.jpeg

 

Bengkulu (22/11/2021) - Menindaklanjuti permohonan harmonisasi Raperda dari Pemkab Bengkulu Tengah, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar audiensi dan rapat dengan Pemkab Bengkulu Tengah dan Dinas Ketahanan Pangan & Perikanan Kabupaten Bengkulu Tengah. Rapat dan audiensi ini digelar dalam rangka harmonisasi, sosialisasi, dan konsultasi Raperda. Kegiatan audiensi ini diikuti juga oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Kegiatan ini dilakukan berpedoman dengan surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dalam kegiatan ini terdapat dua rancangan Peraturan Daerah yang akan diharmonisasikan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan dihasilkan pembahasan yang selanjutnya akan disempurnakan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang berkualitas dan berguna. HumasMs/AZ/DH

Cetak