FGD EVALUASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERPERSPEKTIF HAM

 

 WhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.57.01.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.57.10.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.57.17.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.57.40.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.58.15.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.57.27.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.58.46.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.58.46_3.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.58.46_2.jpegWhatsApp_Image_2021-10-05_at_14.58.46_1.jpeg

Bengkulu (05/10/2021) - HAM adalah suatu sistem nilai yang mengontrol manusia agar prilaku kesehariannya senantiasa terjaga dan dihormati, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat. Maka dari itu sangat penting untuk memperhatikan nilai-nilai HAM dalam setiap Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28i ayat (5) yang berbunyi: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan”. Serta amanat UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan bahwa Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan (perlindungan dan penghormatan HAM).

 

dalam beberapa tahun terakhir ini isu Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi perhatian dunia internasional. Bahkan sejumlah negara maju telah mencanangkan HAM sebagai bagian dari program nasionalnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menjadikan isu HAM sebagai salah satu agenda yang perlu ditangani secara serius. Penghormatan HAM telah menjadi parameter bagi legitimasi suatu pemerintahan. Pemerintah suatu negara yang tidak menghargai HAM mendapat kecaman dan bahkan dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional.

 

Kementerian Hukum dan HAM sebagai perangkat pemerintah yang bertugas dalam memantapkan dan memastikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemanjukan hak asasi manusia (P5 HAM). mengajak seluruh lapisan pemerintah untuk dapat menjaga keseimbangan dan keselarasan dalam mewujudkan hak asasi manusia dan menjamin kesetaraan dalam upaya pemajuan hak asasi manusia.

 

Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang Berspektif HAM. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti).

 

Diharapkan dengan dilaksanakan FGD Rancangan Produk Hukum Daerah yang Berperspektif HAM ini bisa diperoleh masukan, saran serta rekomendasi untuk mewujudkan Rancangan Produk Hukum Daerah yang Berperspektif HAM di Provinsi Bengkulu. _HumasMS/AZ


Cetak   E-mail