Forum Group Discussion (FGD) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Bengkulu

DSC 7859

Bengkulu, guna meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Bengkulu, acara dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (06/12/15) dan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sunar Agus Bc.IP., SH MH mewakili Kepala Kantor Wilayah. Sebagai narasumber adalah Salahudin, SH Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dengan materi “Peran Pejabat PPNS Provinsi Bengkulu Dalam Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Penegakan Humum” dan Kompol. Edi Sujatmiko, S.Sos Kepala Seksi Koordinator Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu dengan materi “PPNS dan Korwas dalam Sistem Hukum Pidana.

 

 DSC 7888   DSC 7900 

Sering terjadinya kekeliruan dalam penerapan teknis penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS menjadi salah satu tujuan utama diadakannya kegiatan ini, diharapkan nantinya para peserta dapat lebih memahami tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai PPNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan agar kegiatan ini dapat diadakan secara berkala selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai forum untuk berbagi ilmu dan pengalaman diantara para PPNS. (Humas)

 

Cetak