GENCAR, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN EDUKASI MASYARAKAT MELALUI SIARAN RADIO TERKAIT PERSEROAN PERORANGAN

 

 Border_Paling_Baru.jpg

IMG_0392.JPG

IMG_0385.JPGIMG_0399.JPGIMG_0396.JPGIMG_0412.JPG

Bengkulu - Edukasi kepada masyarakat gencar dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Pagi ini, Rabu (03/11/21), Kemenkumham Bengkulu melakukan Talkshow dengan tema "Ciptakan Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil melalui Pendaftaran Perseroan Perorangan" melalui Radio Santana 103.5 FM Bengkulu.

Hadir sebagai Narasumber yaitu Kabid Pelayanan Hukum (Suriyanti), Kasubbid AHU (Radi Meidiansyah), dan Ketua Pengda INI Kota Bengkulu (Deni Yohanes), dengan Host (Sri Lestari Thawab).

 

Terkait dengan Perseroan Perorangan ini, Suriyanti menyampaikan bahwa pendirian Perseroan Perorangan ini cukup mudah dengan persyaratan yang tidak memberatkan. Diharapakan, dengan Adanya Program ini diharapakan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usahanya.

 

Kegiatan Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum tersebut sebagai publikasi untuk memperkenalkan ketentuan baru mengenai Perseroan Perorangan yg diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. (ED AZ)


Cetak   E-mail