GERAK CEPAT, PROSES PENGINPUTAN DATA PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-11-22_at_11.48.12.jpeg

BENGKULU – Bertempat di Ruang Aula Soekarno, Kepala Bagian Umum (Pungka Sinaga) memantau tahapan persiapan pengangkatan CPNS jajaran Kemenkumham Bengkulu Tahun Anggaran 2019 menjadi PNS Senin (22/11/2021). Tahapan kegiatan yang dipantau adalah proses penginputan data administrasi untuk penerbitan SK pengangkatan PNS bagi para CPNS Kemenkumham Bengkulu 2019, berdasarkan persyaratan yang sudah dilengkapi.

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK.2.KP.03.02-229 tanggal 22 Oktober 2021 hal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Menurut peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, bahwa CPNS dapat diangkat menjadi PNS dengan ketentuan telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS dan harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Berbagai persyaratan sudah dilengkapi oleh para CPNS antara lain Surat Tanda Tamat Pendidikan Latihan (STTPL), Surat Keterangan Sehat dari RSUD, fotokopi SK CPNS, Fotokopi SK PNS. Total ada 42 CPNS di jajaran Kemenkumham Bengkulu yang akan resmi diangkat menjadi PNS yang rencanya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021. (DH/Ed-AF)

WhatsApp_Image_2021-11-22_at_11.48.12_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-22_at_11.48.12_3.jpegWhatsApp_Image_2021-11-22_at_11.48.12_2.jpeg

Cetak