GERAK CEPAT, TIM YANKOMAS GELAR RAPAT TINJAUAN LOKASI DUGAAN PELANGGARAN HAM ATAS PENGADUAN BILPEN PASARIBU

WhatsApp_Image_2021-10-15_at_11.45.15_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-15_at_11.45.15.jpegWhatsApp_Image_2021-10-15_at_11.47.15.jpegWhatsApp_Image_2021-10-15_at_11.47.15_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-15_at_11.47.15_2.jpegWhatsApp_Image_2021-10-15_at_11.47.15_3.jpeg

Bengkulu – Jum’at, (15/10) Menindaklanjuti surat dari Sdr. Bilpen Pasaribu Tanggal 06 September 2021 Hal : Surat Pengaduan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Rapat Tinjauan Lokasi Dugaan Pelanggaran HAM Dengan Instansi Terkait. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Bengkulu.

 

Kakanwil (Imam Jauhari) dalam hal ini diwakili oleh Kadiv YankumHAM (Kurniaman Telaumbanua) memimpin Rapat dengan didampingi oleh Kabid HAM (Nelly Sinarti) dan kasubbid pemajuan ham beserta staff.

 

Kagiatan Rapat dihadiri langsung oleh Direktur RSUD HD Kota Bengkulu, Plt. Dinkes Kota Bengkulu, Kepala Bagian Hukum Kota Bengkulu, Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Bengkulu dan Ybs Sdr. Bilpen Pasaribu.

 

Sebagaimana yang dikomunikasikan oleh Sdr. Bilpen Pasaribu, permohonan perlindungan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dengan apa yang dialaminya mulai dari perawatan Rumah Sakit, pengurusan BPJS, pelaporan kepada pihak kepolisian, pengurusan jasa raharja dan tidak terlaksananya pertemuan dengan pihak Direktur Rumah sakit.

Hal tersebut apabila dikaitkan dengan 10 Hak Dasar dalam Hak Asasi Manusia, dugaan pelangaran Hak Asasi Manusia mencakup:
1. Hak Hidup
2. Hak Memperoleh Keadilan
3. Hak Atas Rasa Aman
4. Hak Atas Kesejahteraan

Sebagaimana dalam Pasal 28A, menyebutkan, Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian pada Pasal 28J, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Kadivyankumham menyampaikan bahwa dalam hal permasalahan ini penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan merupakan solusi yang terbaik, apabila kedua belah pihak menyadari adanya hak dan kewajiban masing-masing. (HUMAS/AZ/MS)


Cetak   E-mail