GERAK CEPAT, TIM YANKOMAS GELAR RAPAT TINJAUAN LOKASI DUGAAN PELANGGARAN HAM DENGAN INSTANSI TERKAIT ATAS NAMA ALIANSI MASYARAKAT PEDULI TPU TAMAN BAHAGIA AIR SEBAKUL KOTA BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-05-07_at_11.37.47_AM.jpegWhatsApp_Image_2021-05-07_at_11.43.00_AM.jpegWhatsApp_Image_2021-05-07_at_11.43.18_AM.jpegWhatsApp_Image_2021-05-07_at_11.43.28_AM.jpeg

Bengkulu – Jum’at, (7/5) Menindaklanjuti surat dari Aliansi Masyarakat Peduli TPU Taman Bahagia Air Sebakul Kota Bengkulu Nomor : 003/AMPTTB/BKL/2021 Tanggal 22 Maret 2021 Hal : Permohonan Audiensi dan Konsultasi Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Rapat Tinjauan Lokasi Dugaan Pelanggaran HAM Dengan Instansi Terkait. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Bengkulu.
Hadir dalam Rapat tersebut Kadiv YankumHAM (Kurniaman Telaumbanua) didampingi Kabid HAM (Neli Sinarti) memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh: Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli TPU Taman Bahagia Air Sebakul Kota Bengkulu, Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Bengkulu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Perwakilan Kemenag Bengkulu Bagian Pembinaan Rohani Kristen.
permohonan yang dilayangkan dari Aliansi Masyarakat Peduli TPU Taman Bahagia Air Sebakul Kota Bengkulu Yang Mewakili Para Ahli Waris yaitu, merasa keberatan dan menolak keras dalam rencana pemerintah kota bengkulu dalam merelokasi makam yang ada di air sebakul; dan tindakan dari pemerintah kota bengkulu memasang plang pelarangan di tpu membuat resah masyarakat, dikarenakan seolah-olah disana tidak boleh lagi dilanjutkan pemakamam untuk orang yang meninggal dan masyarakat bingung untuk melanjutkan pemakaman, karena pengganti lahan untuk melanjutkan pemakaman yang telah ditentukan pemerintah kota bengkulu dirasakan masyarakat tidak layak karena merupakan daerah rawan banjir.

Adapun alasan dari penolakan relokasi makam diantaranya adalah : PP No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman dan Perda No. 14 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu tahun 2012-2032 serta Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor: 216 tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Kaplingan Pemakaman Umat Muslim dan Non Muslim pada TPU Milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Saat ini Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Bengkulu sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan relokasi TPU yang pada saat ini masih merupakan program/perencanaan, supaya nantinya tidak ada hak-hak yang dilanggar terutama 10 hak dasar yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.(humas)


Cetak   E-mail