HARMONISASI PERDA OLEH TIM PENYUSUN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU DENGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU

PERDA 4Bengkulu - Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu laksanakan Rapat Kajian dan Harmonisasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu. Rapat tersebut membahas Peraturan Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor : 01/I-3/Huk/1974 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat.

PERDA 3Acara dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemda Kota Bengkulu (Zuliyati), Kabag Perekonomian Pemda Kota Bengkulu (Dadi Hartono), Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Pajar Elmi), Kasubbag Produk Hukum Daerah Pemda Kota Bengkulu (Asnawi) , Kasusbbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Sukendro) serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Bapak Jisi Nasistiawan selaku Perancang Madya, Bapak Cikyang selaku Perancang Madya, Bapak Iip Septian selaku Perancang Muda, Bapak Djodi Siswanto selaku Perancang Pertama, Ibu Nopa Herdianti selaku Perancang Pertama, dan Ibu Anita Afriani selaku Perancang Pertama.

PERDA 2Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemda Kota Bengkulu. Selanjutnya pemaparan hasil kajian dan harmonisasi kedua perda oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Dengan kesimpulan:
1. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 402 ayat (2) yang menyatakan: “BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Sehingga secara hierarki Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor : 01/I-3/Huk/1974 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu sudah tidak sesuai dengan hukum positif yang ada dan harus diubah dan/atau dicabut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
2. Bahwa muatan materi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat merupakan muatan materi tentang urusan Agama, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 10 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat bukan kewenangan Pemerintah Daerah sehingga harus dicabut. HUMAS

PERDA 1

Cetak