Bengkulu – Kementerian Hukum dan HAM RI terus melakukan upaya-upaya, dalam rangka perubahan Reformasi Birokrasi salah satunya upaya dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi yaitu Penerapan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Besih dan Melayani (WBBM).
Jum’at (17/01/2020), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dilaksanakan kegiatan Penguatan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI oleh Inspektur Wilayah VI, Tholib. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta Pejabat Eselon III dan IV dan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah, Abdul Hany membuka kegiatan dengan memberikan sambutan, beliau menyampaikan kepada seluruh pegawai yang hadir bahwa dasar untuk meraih predikat WBK dan WBBM yaitu pegawai harus lebih dahulu mengetahui dan memahami makna Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, WBK dan WBBM. Sehingga sangat penting Pegawai mengikuti kegiatan ini, Ia juga berharap kepada UPT yang diusulkan dapat memberikan kinerja yang terbaik agar dapat memenuhi syarat untuk menjadi Satuan Kerja WBK dan WBBM.
Selanjutnya, Inspektur Wilayah VI, Tholib menjelaskan mengenai maksud dan tujuan Pembangunan Zona Integritas serta bagaimana strategi mewujudkan WBK dan WBBM. Dengan harapan seluruh pegawai dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikannya. Ia menekankan kepada UPT yang telah mendapatkan penilaian usulan WBK/WBBM untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Pembangunan Zona Integritas Goolnya, menurut Inspektur Wilayah VI tidak lain adalah untuk memwujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, mewujudkan peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat dan meningkatkan Kapasistas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi. Kegiatan Penguatan diakhiri dengan Foto bersama seluruh pegawai dengan Inspektur Wilayah VI. HUMAS