IPKEMINDO WILAYAH BENGKULU GELAR WEBINAR NASIONAL “PEMULIHAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM KEADILAN RESTORATIF”

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.34.03.jpeg

Bengkulu – Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah Bengkulu gelar Webinar Nasional Tahun 2021, Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti bertempat di Aula Rafflesia, Kamis (02/12/21). Peserta kegiatan ini yakni seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Pekerja Sosial (Peksos) dan Aparat Penegak Hukum. Turut Hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam Kota dan Ketua IPSPI.

Kegiatan Webinar Nasional yang diselenggarakan pada hari ini mengusung tema “Pemulihan Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Keadilan Restoratif” dengan Keynote Speaker Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Liberti Sitinjak serta Narasumber lainnya Kanit PPA Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati dan Direktur UNODC Indonesia Rabby Pramudatama, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Indonesia (IPSPI) Agus Fajar Senjaya dipandu langsung oleh Moderator Dosen UNIVED Ana Tasia Pase. Selain Webinar Nasional juga dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara IPKEMINDO Wilayah Bengkulu dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bengkulu dan IPSPI Wilayah Bengkulu.

Ketua IPKEMINDO Misdarti dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari Webinar Nasional ini untuk meningkatkan kompetensi bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dalam menyamakan persepsi antar Aparat Penegak Hukum dalam rangka mendukung Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kadiv Pas mewakili Kakanwil dalam sambutannya menyatakan bahwa kolaborasi antara Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial sangat penting dalam hal mencapai tujuan Pemulihan Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Keadlian Restoratif sebagaimana yang diamanatkan dalam UU.RI.No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. “Sehingga dalam kegiatan webinar ini pembimbing kemasyarakatan dalam organisasi IPKEMINDO Wilayah Bengkulu bekerjasama dengan Pekerja Sosial dalam organisasi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)” Ujar Kadiv Pas

“Anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses penyelesaian hukumnya wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk anak pelaku dan Pekerja Sosial untuk Anak korban. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Sedangkan Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan untuk anak korban” Tambah Kadiv Pas

Menutup sambutannya Kadiv Pas berharap kegiatan ini tidak hanya sebatas ini saja, tetapi dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh PK dan APK jajaran pemasyarakatan di seluruh Wilayah di Indonesia yang mengikuti secara daring dan khususnya Jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. (RA/ed. AF)

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.34.03_1.jpegWhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.34.03_2.jpegWhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.34.03_3.jpegWhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.34.03_4.jpegWhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.34.03_5.jpegWhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.34.03_6.jpegWhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.34.03_7.jpeg

 


Cetak   E-mail