JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI SEMINAR NASIONAL EFEKTIFITAS BANTUAN HUKUM NON LITIGASI POSYANKUMHAMDES

Semnas 2Semnas 2Semnas 2Semnas 2Semnas 2Semnas 2Semnas 2Semnas 2Semnas 2Semnas 2Semnas 2

Bengkulu - Jum’at 26 November 2021, Jajaran kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti Seminar Nasional Efektivitas Bantuan Hukum Non Litigasi POSYANKUMHAMDES sebagai Pemenuhan akses keadilan di Provinsi Bali dalam rangka Peringatan Hari HAM Sedunia ke 73 Tahun 2021. Seminar Nasional ini di pusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Keynote Speaker pada kegiatan ini adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa dibentuk dalam memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat desa mengenai layanan hukum dan layanan-layanan lain yang ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Perwakilan Gubernur Bali menyampaikan Bantuan Hukum adalah Legal Service untuk mendapatkan persamaan mendapatkan bantuan hukum. Namun harus diakui bahwa perwujudan supremasi hukum belum terlaksana secara optimal dan sudah selayaknya kita sebagai salah satu dari bagian alat negara jawab memberikan kontribusi mewujudkan supremasi hukum sesuai dengan kewenangan kita masing-masing masyarakat terhadap hukum sehingga meminimalisir tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan pembangunan yang pernah kita jalankan. Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa merupakan terobosan pelayanan di bidang hukum yang perlu diapresiasi oleh semua pihak. Adanya pos pelayanan hukum dan HAM desa merupakan langkah yang sangat bijaksana yang perlu dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat, selanjutnya juga sebagai akses dalam pemberian layanan bantuan hukum secara cepat bagi masyarakat desa serta bagian penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru yang menyangkut semua aspek kehidupan termasuk ketertiban masyarakat menjalankan protokol dan tatanan kehidupan bagi era baru secara benar. Keamanan dan ketertiban merupakan bagian penting antara lain bagi pariwisata yang berkualitas dalam tatanan kehidupan di era baru karena sektor pariwisata masih merupakan tulang punggung perekonomian bagi di samping sektor pertanian sektor kelautan perikanan sektor industri kerajinan rakyat budaya Bali dimana pengembangan UMKM dan koperasi dan ekonomi kerakyatan akan semakin meningkatkan informasi serta badan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat di desa sehingga pada gilirannya yang mampu mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai salah satu tercapainya supremasi hukum di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Bali.

Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan komitmen Pemerintah dalam memberikan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum terutama bagi masyarakat miskin, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata memenuhi keadilan. Saya juga berharap Pelayanan Hukum dan HAM Desa dapat menciptakan desa sadar hukum di mana akadnya memahami aturan dan juga mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara mampu membantu mewujudkan kehidupan negara yang demokratis berkeadilan memperkuat budaya hukum serta memperhatikan nilai-nilai budaya Bali sehingga hukum menjadi Panglima di Bali. Sebagai Informasi Pemerintah Provinsi Bali berturut-turut selama 3 tahun berhasil meraih predikat sebagai Pemerintah Provinsi dalam membangun kota peduli hak asasi manusia.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana dalam Keynote Speechnya menyampaikan Bali termasuk dalam 30 situs warisan dunia UNESCO yang terpopuler pada tahun 2021 ini, sehingga tidak mengherankan jika Bali kemudian menjadi pusat perhatian dunia karena kekerasan bahkan saat ini Bali bukan hanya sebagai menjadi primadona tetapi perhatian khusus dari Presiden republik Indonesia karena salah satu diantaranya desa-desa di Bali memiliki kekuatan yang tidak hanya menjadi perekat rasa nasionalisme kita sebagai satu bangsa tetapi juga menjadi contoh dalam mengembangkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat masyarakat di desa. Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terus mendorong terimplementasinya pelayanan hukum dan HAM di desa-desa di seluruh Bali, hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemenuhan keadilan dalam bentuk informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat atau yang sering kita kenal dengan bantuan hukum Non Litigasi dan ini merupakan amanah dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Berdasarkan undang-undang tersebut, bantuan hukum dilakukan dalam bentuk pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi. Bantuan Hukum diberikan oleh pemberi bantuan hukum untuk mendampingi klien dimuka pengadilan sedangkan bantuan hukum non litigasi diberikan demi terciptanya masyarakat cerdas hukum dan tersosialisasinya hak-hak setiap warga negara terutama di Bali hukum adat yang menjadi bagian dari sistem hukum nasional juga harus diberikan perhatian yang sama maupun non litigasi di seluruh Indonesia dilakukan oleh organisasi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi sampai dengan tahun 2020 sebanyak 524 memberi bantuan hukum terakreditasi yang didalamnya terdapat 4300 dan dibantu oleh paralegal sebanyak 3957 orang tentunya 524 pemberi bantuan hukum tersebut belum merata di setiap kabupaten /kota di Indonesia, melainkan baru tersebar di 215 kabupaten kota ini artinya baru 42% kabupaten/kota yang memiliki Pemberi Bantuan Hukum dari total 514 kabupaten kota se Indonesia sebagai akibat belum meratanya jumlah pemberi bantuan hukum di seluruh Indonesia serta sebagai upaya pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat, maka tepatlah kiranya untuk mengisi ruang yang ada dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat dibutuhkan POSYANKUMHAMDES.

Pelayanan Hukum dan HAM Desa yang digerakkan oleh para pemuka masyarakat dan pembukaan pendamping penyuluh hukum advokat dan paralegal yang selama ini mendampingi pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut karena memang merekalah yang lebih mengetahui kebutuhan hukum dan keadilan bagi masyarakat di wilayahnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali hadir memberikan pelayanan hukum ke pelosok desa di Bali dengan fokus secara teknis memberikan pelayanan informasi hukum konsultasi hukum gratis pengaduan masyarakat bantuan hukum gratis, Asistensi pendaftaran kekayaan intelektual asistensi pendaftaran administrasi hukum umum dan dapat memberikan pelayanan cepat dalam menangani permasalahan hukum yang ada di desa-desa Bali.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami meminta untuk di respons secara cepat, yang bukan tidak mungkin PONYANKUMHAMDES bisa berada di setiap Kanwil kedepannya. Semoga ini menjadi kontribusi besar dengan memaksimalkan pelayanan di tingkat desa. Mudah- mudahan ini bisa terwujud. (ED/MS/AZ)


Cetak   E-mail