KADIV KEIMIGRASIAN BERI PENGARAHAN DAN PEMBEKALAN KEPADA CPNS TA. 2022

WhatsApp_Image_2022-04-05_at_14.18.20.jpegWhatsApp_Image_2022-04-05_at_14.18.39.jpegWhatsApp_Image_2022-04-05_at_14.20.10.jpegWhatsApp_Image_2022-04-05_at_14.19.12.jpegWhatsApp_Image_2022-04-05_at_14.18.56.jpegWhatsApp_Image_2022-04-05_at_14.19.24.jpegWhatsApp_Image_2022-04-05_at_14.19.43.jpeg

Bengkulu – (5/4) Sebanyak 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu kembali mendapatkan pengarahan dan pembekalan materi terkait penguatan tugas dan fungsi dari jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Bengkulu, yaitu Divisi Keimigrasian.

Bertempat di Aula Soekarno, Pengarahan dan pembekalan materi dimulai pukul 13.00 s.d. 14.00 ini disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Ganda Samosir) yang memaparkan tugas dan fungsi Keimigrasian.

Mengawali paparan materinya, Kadiv Keimigrasian menyampaikan terkait dengan pengertian keimigrasian dan fungsi keimigrasian. “Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (1) tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dan Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat”. ujar Kadiv Keimigrasian.

Menurutnya, pemahaman terkait materi Keimigrasian sangatlah penting meskipun para CPNS ditempatkan bukan pada Divisi Keimigrasian atau Kantor Imigrasi. Para CPNS harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu organisasi dan tata kerja seluruh Kantor Wilayah, termasuk seluruh Divisi didalamnya agar dapat bekerja dan berkinerja sesuai dengan tujuan.

Kadiv Keimigrasian kemudian menjelaskan secara detail terkait dengan organisasi dan tata kerja Divisi Keimigrasian, misalnya kaitan antara Divisi Keimigrasian dengan Divisi lain di Kemenkumham, maupun dengan Instansi lain. Istilah umum di keimigrasian, seperti Paspor, Visa, penangkapan, pendeportasian, dll. Dengan antuasias, para CPNS menyimak setiap materi yang disampaikan oleh Kadiv Ganda samosir, hingga akhir paparannya. Pengarahan ditutup dengan tanya jawab.(AZ/Yrs)


Cetak   E-mail