KADIV PAS SAMPAIKAN PERAN PEMASYARAKATAN DALAM P4GN PADA KEGIATAN KARANTINA FINALIS PUPAN BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-09-25_at_14.35.41.jpeg

BENGKULU – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilaah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu Ika Yusanti menjadi Narasumber dalam Kegiatan Karantina Finalis Pemuda Pemudi Pegiat Anti Narkoba (PUPAN) Bengkulu 2021 bertempat di Aula Kodim 0407 Bengkulu, Sabtu (25/09/21).

Mengusung tema “Stop Narkoba, Terus Berprestasi, Tanpa Prustasi, Bersama Kita Bisa”, Kadiv Pas menyampaikan materi tentang Peran Pemasyarakatan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kadiv Pas menyampaikan Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan hal ini didasarkan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan yaitu untuk membina narapidana agar menyadarkan dan mengembalikannya menjadi warga yang baik sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Terjaganya keamanan dan ketertiban menjadi faktor penentunya keberhasilan dari pembinaan. Bila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban maka proses pembinaan tidak akan berjalan. Salah satu gangguan tersebut yaitu peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

Jajaran Pemasyarakatan berkomitmen kuat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), hal ini dibuktikan dengan selalu diadakannya Razia Rutin oleh petugas lapas (Satops Patnal) yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, selain diadakannya razia yang menjadi modal utama pemasyarakatan dalam P4GN ialah melakukan pembinaan dan rehabilitasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

PUPAN juga turut membantu BNN disetiap kegiatan mereka termasuk saat digelar Razia pada Lapas/Rutan, Kadiv Pas berharap PUPAN Bengkulu dapat menjadi Role Model bagi kaula muda atau generasi melinial saat ini dalam pemberantasan Narkotika. (RA/ed. AF)

WhatsApp_Image_2021-09-25_at_14.35.41_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-25_at_14.35.41_2.jpegWhatsApp_Image_2021-09-25_at_14.35.41_3.jpegWhatsApp_Image_2021-09-25_at_14.35.41_4.jpeg

 


Cetak   E-mail