Bengkulu Utara - Bertempat di kantor Notaris Heri Yusmanita Di Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Tim Dari Kantor wilayah melakukan penyerahan Protokol Notaris dari ahli waris Notaris Alm. Arnaidi ke Notaris Heri Yusmanita, Selasa (04/04/2023). Pelaksanaan penyerahan Protokol Notaris ini di disaksikan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), Ketua MPD Releparmu (Zabidin), Kabid Pelayanan Hukum (Suriyanti) dan Kasubbid Pelayanan AHU (Juli Prihanto).
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemegang protokol notaris wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan akta dan eksistensinya. Sehingga apabila suatu saat dibutuhkan, dapat dengan mudah dicari dan ditemukan.
Pengalihan protokol notaris tentunya mengakibatkan perpindahan tanggungjawab hukum dari notaris yang lama kepada notaris pemegang protokol yang baru. Tanggungjawab yang berpindah dalam hal ini keamanan dan kerahasiaan akta ikut beralih.
Pelaksanaan serah terima Protokol Notaris berjalan lancar dengan telah ditandatangani Berita Acara serah terima protokol notaris oleh masing masing pihak dan para saksi serta dokumen akta juga langsung diserahkan dan disimpan oleh notaris Heri Yusmanita di kantor notaris yang bersangkutan.