Kakanwil dan Kadiv PAS Ikuti Teleconference Sosialisasi Peraturan terkait Penegakkan Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Pembebasan Bersyarat

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_09.53.51.jpegWhatsApp_Image_2020-03-24_at_09.53.51_1.jpeg

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_09.53.51_2.jpeg

 

Bengkulu – Dalam rangka melaksanakan Rencana Aksi Nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2019 - 2020 sebagai tindak lanjut dari temuan tim Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah memberikan 19 (sembilan belas) rekomendasi dan salah satunya berkaitan dengan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, maka Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak akan menyelenggarakan Teleconference Sosialisasi Peraturan terkait Penegakkan Sanksi atas Pelanggaran ketentuan Pembebasan Bersyarat yang akan dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu turut mengikuti kegiatan Teleconference tersebut bertempat di Ruang Rapat, Selasa (24/03/20). Hadir Kepala Kantor Wilayah (Abdul Hany), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Gunawan), Kepala Sub Bidang Bimkemas dan PA (Hastono).

Kegiatan Teleconference ini diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Bapas Seluruh Indonesia beserta jajarannya. Adapun Narasumber yakni Direktur Bimkemas dan Pengetasan Anak (Selamet Prihantara) yang memberikan arahan dan paparan terkait dengan Penegakkan Sanksi atas Perlanggaran Ketentuan Pembebasan Bersayarat berdasarkan Permenkumham No. 18 Tahun 2019. HUMAS

Cetak