Kakanwil dan Kadiv PAS Mengikuti Arahan Menteri Hukum dan HAM Melalui Teleconference

32510ffd-7787-482f-ab75-9c3fd3a24b21.jpg6d141ad3-8c15-4096-815a-4532c2feb0a2.jpg4248c33d-87ea-4656-8971-ac665de89b90.jpg7b64060d-091b-4ef2-aab2-9618f2f2dc2e.jpg

Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah (Abdul Hany) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto) dan Kabid Pelayanan Tahanan (Gunawan) mengikuti Arahan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) Melalui Teleconference bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (18/05).

Arahan ini sebagai tindaklanjut kondisi yang berkembang Pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana & anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19 di jajaran Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Arahan ini dikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom.

Berikut ini point penting pengarahan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly); 1). Seluruh Jajaran Pemasyarakatan harus terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan. 2). Narapidana yang memperoleh program Asimilasi dan Integrasi jika melakukan pelanggaran/Tindak Pidana segera koordinasi kepada pihak Polres dan tarik kembali ke Lapas/Rutan setelah dilakukan BAP untuk selanjutnya diberi tindakan tegas masukan straft cell sampai selesai masa hukuman serahkan kembali kepada Polisi untuk tindak pidananya yang baru. 3). Tidak Diskriminatif, siapapun yang melakukan pelanggaran beri tindakan tegas. 4). Untuk PK Bapas agar terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi pihak kepolisian, keluarga, tetangga, RT dan RW agar Narapidana tidak melakukan pelanggaran dengan tetap melaksanakan protap Covid-19. 5). Tetap melaksanakan protap Covid-19 di Lapas/Rutan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan. 6). Terkait Tahanan Kepolisian atau Kejaksaan yang hendak dilimpahkan ke Lapas/Rutan untuk selalu dilaksanakan protap Covid-19 dan pastikan mereka negatif Covid-19 baru diterima.

Diakhir pengarahannya Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) “Kita mendapat kritikan terkait Narapidana Asimiliasi dan Integritas yang melakukan pelanggaran/tindak pidana, untuk itu kita perlu melakukan tindakan tegas”. HUMAS


Cetak   E-mail