KAKANWIL DAN PARA KADIV LAKUKAN BINTORWASDAL DI LAPAS KELAS IIA BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18.jpegWhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18_1.jpegWhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18_2.jpegWhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18_3.jpegWhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18_4.jpegWhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18_6.jpegWhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18_7.jpegWhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18_8.jpegWhatsApp_Image_2021-11-02_at_15.48.18_9.jpeg

Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Imam Jauhari didampingi Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) bersama Tim melakukan Bimbingan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal di Lapas Kelas IIA Bengulu pada Selasa (02/11/2021).

Langkah ini diambil Kakanwil, Kadivmin dan Kadivpas guna memastikan Lapas Kelas IIA Bengkulu aman terkendali dan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi. Mengawali agendanya Kakanwil bersama Para Kepala Divisi didampingi oleh Kepala Lapas (Ade Kusmanto) memberi arahan dan penguatan kepada Pejabat dan para Pegawai Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Dalam Arahannya Kakanwil berharap Regulasi atau aturan seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal dan Direkorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan Pemasyarakatan untuk dilaksanakan atau diimplikasi pada Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Selanjutnya setelah penguatan, Tim meninjau langsung fasilitas atau sarana prasarana yang ada pada Lapas Kelas IIA Bengkulu seperti Kelengkapan Alat Pemadam Kebakaran dan Kelistrikan, fasilitas Pelatihan Narapidana/Bimker, fasilitas penanganan Covid-19, Dapur terkait dengan BAMA, Wartelsuspas, Kunci dan Gembok Sel, Titik Kumpul Bencana, serta Fasilitas BMN lainnya penunjang layanan pada Lapas Kelas IIA Bengkulu dan juga mengecek Buku Laporan terkait dengan adminitrasi pelaporan kegiatan.

Setelah dilakukannya peninjauan oleh tim, Kakanwil menyampaikan terkait dengan temuan tim agar segera dilakukan perbaikan terhadap kekurang-kekurangan yang ada dan penertiban dalam administrasi sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta Surat Edaran Sekjend dan Dirjenpas. (RA/OP/Ed. AF)

 

Cetak