KAKANWIL DAN TIM BERI PENGUATAN TUPOKSI SERTA TES URINE BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI RUTAN KELAS IIB MANNA

WhatsApp_Image_2020-03-21_at_17.54.20.jpegWhatsApp_Image_2020-03-21_at_17.54.20_1.jpegWhatsApp_Image_2020-03-21_at_17.54.20_2.jpegWhatsApp_Image_2020-03-21_at_17.54.20_3.jpegWhatsApp_Image_2020-03-21_at_17.54.20_4.jpeg

 

Bengkulu - Dalam rangka meningkatkan kembali Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyaraktan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Abdul Hany) Bersama Kepala Divisi Pemasyaratakan (Pujo Harinto) dan Tim hari ini, Sabtu (21/03/20) duduk bersama dengan para Pejabat dan Pegawai Rutan Kelas IIB Manna untuk mensinergikan serta menguatkan kembali apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarkatan.

Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi dimulai dari sambutan Kepala Rutan Kelas IIB Manna (Sri Harmowo Suliarso) mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah dan rombongan yang datang memberikan Penguatan kepada seluruh pegawai Rutan Manna. Kepala Rutan juga telah memaparkan profil Rutan Manna dan menyakini bahwa Rutan Manna Zero Halinar, serta berkaitan dengan pembinaan Rutan Manna mengambil tema Pertanian.

Selanjutkan Kakanwil (Abdul Hany) dalam arahannya menyampaikan bahwa kedatangnnya dan rombongan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana telah diatur dalam Tarja yakni tugas Kakanwil menjalankan tugas Menteri dan dalam pelaksanaannya melakukan koordinasi baik Eksternal maupun Internal (UPT) di Wilayahnya termasuk Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Terkait dengan Pemberantasan Narkoba, Kita telah menjalin kerjasama dengan BNN Bengkulu dan Polda Bengkulu untuk mengurangsi peredaran Narkoba baik di dalam dan di luar lapas” Ungkap Kakanwil
Kakanwil menekankan kepada seluruh pejabat dan pegawai Rutan Kelas IIB Manna untuk berkomitmen menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bebas dari Halinar (Hape, Pungli dan Narkoba).

Kepala Divisi Pemasyarkatan (Pujo Harinto) menambahkan terkait dengan Surat Edaran Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Nomor PAS-08.OT.02/20 Tahun 2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona virus disease. “Apabila ada WBP yang terinfeksi baiknya di pisahkan dan di isolasi di dalam blok khusus agar penyebaran dapat di putuskan” Ungkap Kadiv PAS

Setelah penguatan Tugas Pokok dan Fungsi, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Urien bagi Pejabat dan Pegawai Rutan Kelas IIB Manna. Dalam pemeriksaan tes urine semua baik pejabat maupun pegawai Rutan tidak ada satupun yang terhindar akan pemeriksaan. Tes Urine ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama Jajaran Pemasyarakatan untuk mendukung pemberantasan narkoba khususnya dilingkungan Pemasyarakatan. HUMAS

Cetak