Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Drs. Liberti Sitinjak, MM., M.Si menghadiri undangan Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu (14/02/17), sidang tersebut dalam rangka mendengar Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda masing-masing tentang:
- Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Darah Provinsi Bengkulu Tingkat I Bengkulu;
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubagan Perturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Bimex Bengkulu;
- Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
(Humas)