KAKANWIL LANTIK NOTARIS DAN PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH PROVINSI BENGKULU

1597654f-1a17-4728-af57-845af5432a02.jpg

WhatsApp_Image_2022-05-10_at_10.16.29.jpeg

2121dac7-eb43-47c1-b049-4778c5e809bc.jpg

ba1fd6ee-96a7-4a8d-87f8-f2ad1222be1e.jpg

b435fd44-2fc2-43c8-98f2-5b135903980f.jpg

72f9824f-141e-45af-9a87-715f3ba4a5ad.jpg

2fceaacc-8570-406d-8f73-3efa13edbab1.jpg

 

Bengkulu – Bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris dan Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bengkulu, Selasa, 10 Mei 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Erfan) melantik secara langsung Notaris Kota Bengkulu (Bjanza Metra, S.H., M.Kn) dan Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi (Mirza, S.H., M.Kn). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bengkulu, Ketua Pengurus Daerah Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kota Bengkulu, Kepala Divisi serta Pejabat Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan permohonan maaf karena masih dalam suasana lebaran. Kepala Kantor Wilayah juga berpesan bahwa Notaris merupakan suatu jabatan yang luhur dan bermatabat sehingga harus mengedepankan kode etik Notaris. “Tanggung jawab terhadap masyarakat, terlebih lagi tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Masa Esa. Kita ini sebagai pelayan Negara, jadi kita harus maksimal dalam melayani masyarakat” ujar kakanwil.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa kenyataan lain yang harus dihadapi oleh Notaris adalah harus berhadapan dengan tim penyidik apabila terkait kasus-kasus dengan akta yang diterbitkan oleh Notaris tersebut. Untuk itu Kakanwl menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Majelis Kehormatan Notaris pun demikian, harus professional dan harus bertindak tegas apabila terdapat permohonan penyidik yang akan menyidik Notaris dalam suatu kasus, harus teliti sebelum mengeluarkan surat persetujuan untuk penyidikan Notaris.

Pelantikan ini diakhiri dengan foto bersama dan berjalan lancar tanpa mengalami kendala. (INT/OP/AZ/Ed-AF)


Cetak   E-mail