KAKANWIL SAMBUT TIM DITJEN KI GUNA PENANGANAN PELANGGARAN HKI DI BENGKULU

WhatsApp Image 2019 05 10 at 11.16.39

Bengkulu - Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen serta merugikan ekonomi nasional. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kakanwil (Ilham Djaya) menyambut kedatangan Tim dari Ditjen KI (Salman dan Noprizal) didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistiyaningsih) dan JFT Penyuluh Hukum (Yulian Haidir), Jum’at (10/05/2019) bertempat di Ruang Kerja Kakanwil Kemenkumham Bengkulu.

Kedatangan TIM dari Ditjen KI ini guna Koordinasi mengenai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yakni berkenaan dengan Desain Industri “Kedatangan kami sebagaimana Surat Tugas dari Pimpinan untuk validasi terkait laporan tindak pidana KI, membuktikan kebenaran laporan yang telah diajukan oleh pelapor mengenai Desain Industri dengan langsung ke TKP” ungkap Salman

“Terima kasih kepada Tim Ditjen KI sudah ke TKP guna memastikan serta membuktikan kebenaran laporan mengenai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa desain Industri, kami mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh Ditjen KI karena penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia jadi prioritas” Ungkap Kakanwil (Humas)


Cetak   E-mail