Kanwil Bengkulu ikuti Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Perda melalui Metode Teleconference dan e-Learning

telec1

Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu ikuti Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Perda melalui Metode Teleconference dan e-Learning pada Senin, (13/01/2020) di Aula Kantor. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Abdul Hany), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaludin), Kepala Divisi Keimigrasian (M.Adnan), Pejabat Eselon III dan IV dan JFT Perancang Perundang-Undangan jajaran Kantor Wilayah.

telec1 1

Dalam arahan Sekretaris Jenderal (Bambang Rantam Sariwanto) menyampaikan prioritas kerja Sekretaris Jenderal, yaitu: Cepat Maju, Janji Kinerja SDM Tahun 2020 yaitu Peningkatan SDM melalui Corpu, Revitalisasi Kanwil sebagai Law and Human Right Centre, Peran Pimpinan Kakanwil, Kadiv, Kabag dan Kasub dalam manajemen pengendalian dan perorangan, Penajaman Kompetensi Bidang Substansi yang dituangkan dalam Peraturan Per Undang-Undangan serta Edaran bersama Sekjen dengan Ka.BPSDM tentang Peningkatan Kompetensi SDM Terintegrasi. Kemudian dilanjutkan arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly), beliau mengatakan bahwa Peraturan Daerah harus mengatur urusan kewenangan sesuai dengan karakteristik daerahnya namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pemaknaan terhadap harmonisasi Peraturan Daerah menjadi sangat penting.

telec2

Materi berikutnya disampaikan oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Dhahana Putra) mengenai Omnibus Law, yakni peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan untuk mengatasi tumpang tindihnya regulasi dan memangkas kendala birokrasi di sektor investasi. Omnibus Law dibentuk untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, konsistensi dan kerapihan pengaturan dalam satu undang-undang. (Humas).

telec3

Cetak