KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU ADAKAN PENDALAMAN MATERI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Cang 001Cang 001Cang 001Cang 001Cang 001Cang 001Bengkulu - Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu mengadakan Kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah pada hari Rabu 14 Oktober 2020 yang berlangsung pukul 09.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Hotel Nala Sea Side Bengkulu. Berbeda dengan kegiatan kegiatan sebelumnya, dikarenakan masih dalam masa pandemi covid-19 kali ini pemateri dari dirjen PP memberikan materi via aplikasi Zoom. Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Hukum (Pajar Elmi) mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan sebagai moderator Perancang Madya (Jisi Nasistiawan). Adapun yang bertindak sebagai Narasumber dari Dirjen PP dalam kegiatan ini yaitu (Yulanto Araya) dan (Siti Opih Muhapilah). Adapun peserta dalam kegiatan ini yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kabag Hukum dan Perancang dari Sekertariat Daerah Kota Bengkulu, serta Perancang dari Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu. Dalam Forum tersebut dibahas tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Sistem penilaian angka kredit.
Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2019 di Jakarta oleh PLT. Menkumham Tjahjo Kumolo. Pada kesempatan ini juga tidak disia-siakan oleh para perancang untuk menanyakan permasalahan yang dihadapi terkait dengan sitem penilaian angka kredit dan harmonisasi perundang-undangan berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 Tahun 2011. (humas)


Cetak   E-mail