KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU BERSAMA DENGAN LBH BHAKTI ALUMNI UNIB LAKUKAN PENYULUHAN TERKAIT PERATURAN PROTOCOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19 DAN BANKUM YANG DIATUR DALAM UU NO. 16 TAHUN 2011

FAJRI.jpgWhatsApp_Image_2020-10-26_at_4.09.44_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2020-10-26_at_4.09.44_PM.jpegWhatsApp_Image_2020-10-26_at_4.09.43_PM.jpegWhatsApp_Image_2020-10-26_at_4.09.42_PM.jpegWhatsApp_Image_2020-10-26_at_4.09.46_PM.jpegWhatsApp_Image_2020-10-26_at_4.09.46_PM_1.jpeg

Bengkulu, 26 Oktober 2020. Kerjasama Bantuan Hukum dalam bentuk non litigasi antara LBH Bhakti Alumni UNIB pimpinan Panca Darmawan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu kembali dilaksanakan pada hari Minggu dan Senin tanggal 25 dan 26 Oktober 2020 yaitu dengan melaksanakan Penyuluhan hukum di Desa Sungai Suci Kabupaten Bengkulu Tengah, Kelurahan Tanjung Jaya dan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan bertepatan dengan rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 ini melibatkan para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut ditunjuk Edi Maison dan Yudhi Irawan untuk Desa Sungai Suci Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah, Zabidin dan Chandra Welli narasumber di Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu dan Fajri Alamsah - Zabidin narasumber di Kekurahan Tanjung Agung Kota Bengkulu.

Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut disamping Bantuan Hukum yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011, juga disampaikan seputar Peraturan terkait penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan terhadap Covid 19. Dalam penyuluhan hukum tersebut para narasumber menyampaikan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dengan keluarnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, saat ini pemerintah telah menyediahkan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, caranya cukup gampang yaitu yang bersangutan atau melalui keluarganya bisa datang langsung mengajukan permohonan secara tertulis kepada OBH yang telah ditunjuk oleh Kementrian Hukum dan HAM salah satunya di Provinsi Bengkulu saat ini adalah LBH Bhakti Alumni UNIB yaitu dengan membawa identitas diri (KTP/SIM/ Paspor), Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kades dan Membawa permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Selain materi bantuan hukum para narasumber juga mengajak kepada peserta agar dimasa pandemi covid 19 ini untuk selalu waspada dan mentaati peraturan dan anjuran pemerintah dengan memperhatikan 3 M yaitu selalu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak dalam setiap pertemuan.

Secara keseluruhan kegiatan Bankum non litigasi berupa penyuluhan hukum ini berjalan dengan baik dan sukses serta mendapat aprisiasi dari para Lurah, Kades dan peserta. (humas)

Cetak