KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU DAN UNIVERSITAS BENGKULU LAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)

meuuuuuuuuuuu

Bengkulu - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaludin) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Kasubbag Kekayaan Intelektual (Melti Haryani) beserta jajarannya sambangi Universitas Bengkulu. Kedatangan rombongan ini disambut hangat oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Amancik) beserta jajarannya. Dalam kunjungan ini dilaksanakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan Universitas Bengkulu tentang Pendirian Sentra Kekayaan Intelektual. Adapun tugas dan fungsi Sentra Kekayaan adalah melayani para peneliti atau penemu dalam hal konsultasi HKI, dan mendaftarkan hasil-hasil penelitian yang berorientasi paten, serta mengkormersialisasikan paten.

Kegiatan dilanjutkan Pendirian Pos Layanan Komunikasi Masyarakat. Pendirian Pos ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat yang ingin melaporkan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian kegiatan diakhiri dengan penyuluhan hukum kepada mahasiswa Fakultas Hukum terkait penyusunan undang undang. HUMAS

Cetak