KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR RAPAT PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA BENGKULU

harmonisasi_1.jpeg

harmonisasi_2.jpegharmonisasi_3.jpegharmonisasi_5.jpegharmonisasi_4.jpeg

BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyelenggarakan rapat penyusunan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yaitu Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Harmonisasi Raperda tersebut bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rabu, 29 Desember 2021

Kegiatan rapat ini diikuti oleh JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan (Jisi Nasistiawan) serta JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan lainnya, bagian Hukum Setda Kota Bengkulu Kasubbag Dokumentasi dan Informasi (Nita Fitriani), , serta perwakilan dinas terkait. Kasubag Bantuan Hukum (Indah Tania) beserta staf di bagian Hukum Setda Kota Bengkulu.

Membuka kegiatan rapat, Jisi Nasistiawan menyampaikan, “Rapat kali ini membahas Tentang pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskn. Kami Para perancang akan menyampaikan tanggapan baik secara teknis maupun subtansi. Nantinya kami juga akan memberikan tanggapan secara tertulis untuk memudahkan perbaikan maupun koreksi," ungkapnya.

Tujuan kegiatan penyusunan Raperda ini adalah bentuk dari keseriusan Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan keadilan hukum kepada semua masyarakat serta terpenuhinya perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat miskin. HumasMs/DH


Cetak   E-mail