KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI BENEFICIAL OWNERSHIP DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME

WhatsApp_Image_2021-04-09_at_13.37.17.jpeg

Bengkulu  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan kegiatan Sosialisai Beneficial Ownership dengan tema “Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme” di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada hari Jum’at Tanggal 9 April 2021.Kegiatan ini merupakan tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu selaku pelaksana kebijakan di daerah untuk berbagi informasi kepada para stakeholder terkait upaya penerapan prinsip mengenalli pemilik manfaat atau dikenal dengan istilah (Beneficial Owenership) dari korporasi pencegahan terjadinya kejahatan keuangan serta menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum investasi khususnya di Provinsi Bengkulu.

Istilah Beneficial Owenership didasarkan atas 40 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF). Rekomendasi FATF tersebut merupakan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.Kegiatan ini menghadirkan peserta mulai dari Notaris, Dinas Koperasi, Badan Kesatuan Bangsa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disperindag, Dinas Sosial, Kanwil Kemenag, KADIN, Yayasan, PT, CV, Perkumpulan, Wartawan, dan Pegawai Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Serta menghadirkan narasumber dari Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum (Anton Maspari Siregar) dan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Bengkulu

Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) didampingi oleh Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua) hadir dalam kegiatan ini.Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, dalam sambutanya Kakanwil mengatakan “Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari Korporasi telah dilaksanakan oleh Korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Kegiatan Sosialisasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat dan FGD Beneficial Ownership Wilayah Provinsi Bengkulu ini dilaksanakan untuk mendorong agar korporasi tidak dapat dijadikan kendaraan pencucian uang, sehingga pada akhirnya Indonesia akan menjadi suatu Negara yang memiliki iklim investasi yang baik sekaligus aman dari tindak pidana pencucian uang, dimana artinya Indonesia tidak bisa lagi dijadikan sebagai Negara tempat pencucian uang”. Ungkapnya. (HUMAS)

WhatsApp_Image_2021-04-09_at_13.37.17_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-09_at_13.37.17_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-09_at_13.37.17_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-09_at_13.37.17_4.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-09_at_13.37.17_5.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-09_at_13.37.17_6.jpeg


Cetak   E-mail