KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI LAYANAN KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN DI KABUPATEN SELUMA

 WhatsApp_Image_2022-07-08_at_08.50.47_1.jpeg

19080209-b963-4400-8597-d340a6eaaa53.jpg

068c881c-bc1e-477b-86b5-e96db4fe7953.jpg

ab071348-02b1-4007-a712-e34f1fdb0d1e.jpg

769664ac-46e7-4cf0-8c40-f8a3d71304b2.jpg

 

Tais - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kabupaten Seluma, Kamis (07/07//2022).

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Ika Ahyani Kurniawati) dan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) dan Penyuluh Hukum Madya (Maharudin). Dalam sambutannya, Kadivyankumham memberikan penjelasan terkait tata cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang mempunyai keinginan menjadi Warga Negara Indonesia, tentang fasilitas keimigrasian bagi subyek perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda, permasalahan pencatatan perubahan status kewarganegaraan, dan pemahaman status kewarganegaraan perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan.

Pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik indonesia melalui pemohonan. Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Permenkumham Nomor M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta Permenkumham Nomor M.02-HL.05.06 tahun 2006 tengang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Seluma (Hendarsyah) sebagai keynote speaker. Beliau mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam Sosialisasi kali ini. Hal ini adalah sebagai wujud Sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Seluma. Dalam arahannnya Bapak Asisten menyampaikan tentang pentingnya Kewarganegaraan bagi seseorang “Keberadaan status kewarganegaraan mempengaruhi seseorang dalam memperoleh kepastian hukum” ujarnya.

Narasumber Eksternal, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma (Dewi Ilmiawanti) menyampaikan tentang perkawinan campur antara WNA dan WNI yang sering terjadi di Kabupaten Seluma. “Anak hasil dari perkawinan campur yang masih dibawah umur 18 tahun bisa memiliki dokumen seperti KK dan KIA atas persetujan dari orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia” sambungnya.

JFT Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Maharuddin) selaku narasumber Internal menyampaikan tentang syarat memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia dan salah satu syarat pernikahan antar WNA dan WNI di Indonesia, WNA tersebut harus memiliki izin dari kedutaan negaranya dan menjelaskan tentang syarat-syarat pembuatan dan perpanjangan pasport. (INT/Ed-BD)


Cetak   E-mail