KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI UNTUK TINGKATKAN LAYANAN PPNS SERTA LEGALITAS PPNS DALAM PENEGAKAN HUKUM

PPNS.jpgPPNS_3.jpgPPNS_2.jpg

PPNS_1.jpg

PPNS_4.jpg

Bengkulu - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu hari ini Kamis (8/4) menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Nala Sea Side Bengkulu ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Imam Jauhari.

Turut Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kurniaman Telaumbanua), dan Kasi Korwas PPNS Polda Bengkulu (Nengsih). Adapun Peserta pada kegiatan sosialisasi ini berjumlah 80 orang yang terdiri dari PPNS pada instansi yang ada di Provinsi dan Kota Bengkulu yang terdiri dari  Stasiun Karantina Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bapeda, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Bea dan Cukai, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu, Kantor Imigrasi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi antar PPNS yang ada di Provinsi Bengkulu baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan diharapkan kedepan dapat terhimpun dalam suatu wadah organisasi yang dapat mempersatukan para PPNS yang ada di Provinsi Bengkulu, sehingga kelembagaan PPNS di Provinsi Bengkulu akan semakin kuat, sehingga keberadaan PPNS benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat.  Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI yang berkaitan dengan layanan PPNS, serta sebagai sarana untuk me-refreshing dan berbagi pengalaman mengenai teknik-teknik penyidikan yang efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutan pembukaannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Imam Jauhari menyampaikan bahwa bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum merupakan instansi yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan PPNS serta Kartu Tanda Anggota PPNS dan di daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat PPNS.

"Dalam kerangka sistem peradilan pidana, peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik, sangatlah strategis. Penyidik merupakan pintu gerbang dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Keberadaan PPNS tersebut tentunya memiliki peran penting dalam menangani sejumlah perkara hukum yang terjadi di masyarakat. Akan tetapi, peran tersebut tentunya harus dibarengi peningkatan kualitas anggota dalam memahami peraturan perundang-undangan, serta memiliki moral yang baik. Pengetahuan dan kapasitas memadai merupakan modal utama Pejabat PPNS. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Bengkulu merasa perlu melakukan kegiatan pertemuan dan koordinasi semacam ini" ungkap Kakanwil

Kakanwil berharap melalui acara ini PPNS dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasannya dalam menjalankan tugas selaku PPNS dan sekaligus diharapkan adanya sumbangsih pemikiran serta membangun koordinasi dan komunikasi baik sesama para PPNS maupun dengan Korwas PPNSPolri. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat langkah dan tindakan untuk menjadi satu persepsi yang sama guna menciptakan penyidik–penyidik yang professional guna terciptanya rasa keadilan terhadap masyarakat. Kita menyadari bahwa dalam melaksanakan supremasi hukum masih terlihat perkembangan penegakan hukum yang masih belum optimal,sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU yang diwakili Kasi Bimbingan dan Evaluasi PPNS (Oloan CH Marpaung).Kemudian dilanjutkan diskusi antara narasumber dengan para peserta yang hadir pada saat itu dengan dipandu oleh moderator. (Humas)


Cetak   E-mail