KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN 2021

45796bd0-bf7b-43e3-ad26-e8f9cbdff251.jpg

4228cb14-8dd7-4a84-afed-a8f042af0c7e.jpg

7c33df98-3df7-460f-bd97-d6337aec95a3.jpg

a3fef662-9234-4b2a-b187-09fda5679a9e.jpg

3f6cda39-0097-4cc4-a797-629c9eca2405.jpg

4da062b6-ea6d-4cb3-bf13-e38253556941.jpg

6b2956e9-a9fa-47ee-8d0a-5017d6a065a9.jpg

fffe2b0c-cb87-4022-8d3e-09d52812c2ca.jpg

ecac9456-5e0d-47a7-8780-28f8d43c205b.jpg

fa9b3417-f500-488b-8e0b-ffa5d38ea9f0.jpg

 

Bengkulu – Bertempat di Aula Rafflesia Kanwil Kemenkumham Bengkulu hari ini dilaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari), para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan ASN Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN secara virtual, Senin, 15/11/2021.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Andap Budhi Revianto) dalam sambutannya, menyampaikan rencana tindak lanjut atas temuan BPK RI. “Delapan point yang harus dilakukan, yaitu susun bijak dan SOP penatausahaan dan pengelolaan keuangan, percepatan penyelesaian temuan melalui pendampingan dan jukrah virtual, kecermatan rencana penggunaan anggaran belanja, sanksi dan teguran pejabat pengelola keuangan yang tidak cermat, kembalikan biaya lebih, denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selanjutnya setor ke Kas Negara, intensifikasi monev melalui gelar pembinaan dan waslekat secara berjenjang, koordinasi dan penguatan tusi, dan tindak lanjut lain dalam rangka upaya pembenahan dari waktu ke waktu” pesan Sekretaris Jenderal.

Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI (Novy G.A. Pelenkahu) selaku penanggung jawab Tim Pemeriksaan Interim LK Tahun 2021 yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Kegiatan ini berjalan lancar dengan tertib dan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan hingga acara berakhir. (BD/INT/Ed-AF)

Cetak