KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI EVALUASI RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) TAHUN 2022

WhatsApp_Image_2022-05-23_at_11.53.58.jpeg

 

WhatsApp_Image_2022-05-23_at_11.53.58_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-05-23_at_11.53.58_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-05-23_at_11.53.58_4.jpeg

WhatsApp_Image_2022-05-23_at_11.53.58_5.jpeg

Bengkulu - Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). Pengadaan harus dimulai dengan perencanaan kebutuhan yang baik, pemilihan alternatif-alternatif yang baik atau penggunaan strategi pengadaan yang terbaik dari berbagai macam strategi. Sehingga pengadaan tidak mutlak dengan satu prosedur tunggal yang harus dilalui dan pelaksana pengadaan tidak harus dikenakan sanksi bila menggunakan strategi yang berbeda yang sesuai kondisi serta situasi yang terjadi. 

Implementasi penggunaan strategi pengadaan diwujudkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP). RUP perlu dibuat agar pengadaan terencana dengan baik, kebutuhan barang teridentifikasi sejak awal, serta teridentifikasi bagaimana cara pengadaan barang/jasa. RUP menggambarkan rencana pengadaan akan dilakukan dengan penyedia, swakelola atau kombinasi dari keduanya yaitu penyedia dalam swakelola. Input yang digunakan dalam RUP merupakan seluruh kegiatan yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sehingga semua metode baik itu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender atau seleksi bahkan pengadaan darurat dan pengadaan yang dikecualikan juga harus dimasukkan dalam RUP. Rencana Umum Pengadaan (RUP) bertujuan untuk mewujudkan pemaketan yang efisien dan efektif, mengidentifikasi penyedia, bentuk kontrak yang diperlukan serta kemampuan penyerapan anggaran. Manfaat RUP yaitu sebagai alat perencanaan pengadaan dan strategi mencapai output kegiatan, sebagai alat pengendalian kegiatan dan pengendalian pengadaan, sebagai keterbukaan informasi publik dan acuan untuk pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti paket pengadaan sehingga pengadaan akan menjadi lebih kompetitif.

Kegiatan Evaluasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2022 di Kemenkumham Bengkulu (Senin, 23/05/2022) dihadiri Kepala Divisi Administrasi (Johan manurung) didampingi Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara (Heryanto Matma) dan seluruh Tenaga Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Barang Jasa Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Narasumber pada Kegiatan Evaluasi RUP Tahun 2022 ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Novita Ilmaris menyampaikan Kegiatan yang kita laksanakan ini sangat penting dan harus sesuai dengan target. Karena kedepan kita juga harus merencanakan kembali pengadaan tahun-tahun berikutnya. “Saya harap rekan-rekan di Kantor Wilayah terus dan tetap mendampingi rekan-rekannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga target yang ingin dicapai secara keseluruhan sesuai dengan harapan”.

Dalam menyusun perencanaan pengadaan, PPK mempertimbangkan pengalokasian paling sedikit 40% untuk penggunaan produk usaha kecil/koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang TKDN + BMP paling sedikit 40%. TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Pelaksanaan pengadaan yang berkelanjutan (mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan). Termasuk barang/jasa berlabel ramah lingkungan hidup, teknologi yang menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Yrs/AZ/As)

 


Cetak   E-mail