Bengkulu - Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka diadakan rapat persamaan persepsi Sistem Penilaian Kinerja Model 360 derajat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil melalui aplikasi zoom, Kamis, 05/11/2020.
Bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Bengkulu, kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Kepegawaian (Tosimun) dan pegawai sub bagian Kepegawaian. Adapun yang dibahas dalam kegiatan ini adalah bagaimana memaksimalkan fitur simpeg yang telah dilengkapi dengan fitur-fitur penilaian kinerja. Persamaan persepsi penilaian kinerja perlu dilakukan agar rentang nilai pada penilaian kinerja pegawai seragam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Humas