KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI KEGIATAN REKONSILIASI REVALUASI BMN SECARA VIRTUAL

Bengkulu – Dalam rangka penyelesaian penilaian kembali (revaluasi) BMN tahun 2020 sesuai surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK.4-PB.05.01-1206 tanggal 21 Juli 2020 perihal Tindak Lanjut Perbaikan atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 di Tahun 2020, dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Revaluasi BMN yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia melalui Zoom Cloud Meetings, Senin (12/10/2020).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Garnadi), Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN (Heryanto Matma), dan operator SIMAK BMN. Bertindak sebagai narasumber Kepala Biro BMN (Haris Sukamto) menyampaikan materi mengenai verifikasi kesesuaian data antara Kartu Identitas Barang (KIB) dengan LHIP dan formulir pendataan objek penilaian kembali tahun 2019 serta verifikasi data dan percepatan peningkatan status penilaian kembali tahun 2020 yang belum diproses dalam aplikasi SIMAN plugin revaluasi sebanyak 747 NUP per 30 Agustus 2020.

Kegiatan revaluasi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan seputar BMN dan dilaksanakan secara virtual mengingat pandemi yang sedang mewabah. Diharapkan pelaksanaan berjalan lancar tanpa mengurangi maksud dan tujuan kegiatan meskipun dilaksanakan secara virtual. Humas

REKON_BMN2.jpg

REKON_BMN3.jpgREKON_BMN4.jpgREKON_BMN.jpgREKON_BMN5.jpg

Cetak